Secara singkat ilmu nasab adalah ilmu yang membahas garis keturunan / susun galur / asal-usul seseorang.
Ahli geneologi menggunakan berita dari mulut ke mulut, catatan sejarah, analisis genetik, serta rekaman lain untuk mendapatkan informasi mengenai sesuatu keluarga dan menunjukan kekerabatan dan silsilah dari anggotanya. Hasilnya sering ditampilkan dalam bentuk bagan (disebut bagan istilah) atau ditulis dalam bentuk narasi.
Beberapa ahli membedakan antara genealogi dan sejarah keluarga dan membatasi genealogi hanya pada hubungan perkerabatan, sedangkan "sejarah keluarga" merujuj pada penyediaan detail tambahan mengenai kehidupan dan konteks sejarah keluarga tersebut.
Tujuan utama ilmu nasab adalah untuk menyambung tali persaudaraan (bukan malah untuk memutuskan).
Di dunia Islam kegunaan utama ilmu nasab adalah untuk kepentingan perkawinan, pewarisan dan perwalian. Ada dua metode pencatatan nasab, catatan dzuriyah dan catatan itrah. Keduanya digunakan berdasar kepentingan.
- Metode pencatatan nasab dzuriyat: semua nasab dicatat lengkap, yang mana garis darah laki-laki dan perempuan semuanya dicatat tanpa kecuali. Penggunaan nasab dzuriyat digunakan untuk masalah pewarisan dan perkawinan.
- Metode pencatatan nasab Itrah, nasab dicatat hanya dari garis laki-laki saja. Kegunaan utama itrah adalah untuk perwalian.
Itrah dalam islam adalah patrilineal-garisayah. Karena gunanya untuk wali nikah. Catatan itrah bisa juga matrilineal, tergantung budaya setempat...
tapi untuk kepentingan rasis bisa jadi banci yang mana itrah patrilineal bisa berubah matrilineal sepeeti yang dilakukan habibisme, dan seperti biasa rasialisme habibisme dibalut dalil.
Kegunaan ilmu nasab. Pewarisan:
- Agar semua ahli waris mendapat haknya secara benar dan dalil.
- Agar terhindar adanya orang yang tak berhak mendapat waris tapi mendapat waris karena mengaku sebagai ahli waris.
Dalam hal ini catatan nasab dzuriyah digunakan untuk kepentingan pewarisan, yang mana garis darah laki-laki dan perempuan ducatat lengkap.
Perwalian:
Hanya kerabat laki-laki yang berhak menjadi wali. Dalam hal ini nasab itrah lah yang digunakan.
Perkawinan:
Untuk menghindari perkawinan sedarah, menghindari perkawinan dengan mahram. Catatan naasab yang digunakn adalah catatan nasab dzuriyyah dari kedua belah fihak, jika ada pertalian mahram maka perkawinana dibatalkan. Selain catatan nasab dzuriyah diperlukan juga kesaksian untuk masal saudara sepersusuan.
Manfaat lain bagi keluarga kerajaan adalah untuk menentukan urutan pewaris tahta dan tingkatan gelar kebangsawanan.
Penggunaan yang paling tren sekarang ini yang dilakukan oleh segelintir yang erasa cucu dinanti, ironinya digunakan untuk rasisme dan untuk merendahkan derajat manusia lainnya dengan dalil agama kafaah. Dan lebih ironi lagi digunakan justru untuk memutuskan kekerabatan. Suatu paradoks dengan tujuan utama ilmu nasab yang justru untuk menyambungkan kekerabatan.
**
Dari Abu Hurairah R.A katanya, bersabda Rasulallah Shallallahu Alaihi Wassalanm:
"Pelajarilah olehmu tentang nasab-nasab jamu agar dapat terjalin dengan tali persaudaraan diantara kamu. Sesungguhnya menjalin tali persaudaraan utu akan membawa kecintaan terhadap keluarga, mwnambah harta, memanjangkan umur dan menjadikan Allah ridho". Diriwayatkan oleh Ahamad dalam musnatdnya, Tirmiji dan Alhakim.
By: Irwan Winardi
0 komentar:
Post a Comment