Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kebencian bersifat SARA tadi malam. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena postingannya pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal Surat Al Maidah 51.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menegaskan, peneta-pan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut telah melalui SOP penyidikan.
"Penyidik tentu memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan yang ber-sangkutan sebagai tersangka, ada 4 alat bukti yang dimiliki penyidik," tegas Awi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Postingan status atau caption pada video Ahok yang diunggah oleh Buni Yani itu adalah: "PENISTAAN TERHADAP AGAMA? "bapak ibu (pemilih muslim)... dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) "masuk neraka (juga bapak ibu)" dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yng kurang baik dari video ini."
Buni ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima laporan dari pelapor Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidi-kan hingga gelar perkara yang memutuskan untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut perjalanan kasus yang menyeret Buni Yani itu:
7 Oktober
Polisi menerima laporan dari Andi Windo
12 Oktober
Polisi melakukan klarifikasi saksi pelapor yang dilanjut dengan melakukan penyelidikan.
19 Oktober
Hasil proses penyelidikan, polisi melakukan gelar awal. Dan dari hasil gelar tersebut, keputusan dari peserta gelar kasus tersebut dinaikan ke proses penyidikan
25 Oktober
Polisi melengkapi administrasi dan melakukan proses penyidikan
26 Oktober
Polisi memanggil pelapor Andi Windo untuk di-BAP serta menyita 1 unit flashdisk darinya. Pada hari yang sama, polisi juga memeriksa 3 orang saksi.
27 Oktober
Polisi kembali memeriksa saksi sebanyak 3 orang
7 November
Polisi meminta keterangan dari saksi ahli ITE, sosiologi dan bahasa
23 November
- Pukul 10.00 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai saksi terlapor.
- Pukul 20.00 WIB
Polisi meningkatkan status Buni Yani sebagai tersangka serta menyita barang bukti yakni handphone Asus Zenfone 2 warna hitam tahun 2008, email buni_yani@yahoo.com yang dibuat tahun 2008, akun Facebook. Buni Yani yang dibuat 2 Oktober 2008 serta screenshoot facebook postingan Buni Yani tanggal 6 Oktober lalu.
24 November
- Pukul 00.30 WIB
Pemeriksaan Buni Yani dihentikan karena harus beristirahat. Buni Yani diberikan kesempatan istirahat sama pengacaranya.
- Pukul 10.00 WIB
Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka.
- Pukul 16.00 WIB
Pemeriksaan selesai dan penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani.
Sumber: detik.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menegaskan, peneta-pan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut telah melalui SOP penyidikan.
"Penyidik tentu memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan yang ber-sangkutan sebagai tersangka, ada 4 alat bukti yang dimiliki penyidik," tegas Awi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Postingan status atau caption pada video Ahok yang diunggah oleh Buni Yani itu adalah: "PENISTAAN TERHADAP AGAMA? "bapak ibu (pemilih muslim)... dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) "masuk neraka (juga bapak ibu)" dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yng kurang baik dari video ini."
Buni ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima laporan dari pelapor Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidi-kan hingga gelar perkara yang memutuskan untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut perjalanan kasus yang menyeret Buni Yani itu:
7 Oktober
Polisi menerima laporan dari Andi Windo
12 Oktober
Polisi melakukan klarifikasi saksi pelapor yang dilanjut dengan melakukan penyelidikan.
19 Oktober
Hasil proses penyelidikan, polisi melakukan gelar awal. Dan dari hasil gelar tersebut, keputusan dari peserta gelar kasus tersebut dinaikan ke proses penyidikan
25 Oktober
Polisi melengkapi administrasi dan melakukan proses penyidikan
26 Oktober
Polisi memanggil pelapor Andi Windo untuk di-BAP serta menyita 1 unit flashdisk darinya. Pada hari yang sama, polisi juga memeriksa 3 orang saksi.
27 Oktober
Polisi kembali memeriksa saksi sebanyak 3 orang
7 November
Polisi meminta keterangan dari saksi ahli ITE, sosiologi dan bahasa
23 November
- Pukul 10.00 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai saksi terlapor.
- Pukul 20.00 WIB
Polisi meningkatkan status Buni Yani sebagai tersangka serta menyita barang bukti yakni handphone Asus Zenfone 2 warna hitam tahun 2008, email buni_yani@yahoo.com yang dibuat tahun 2008, akun Facebook. Buni Yani yang dibuat 2 Oktober 2008 serta screenshoot facebook postingan Buni Yani tanggal 6 Oktober lalu.
24 November
- Pukul 00.30 WIB
Pemeriksaan Buni Yani dihentikan karena harus beristirahat. Buni Yani diberikan kesempatan istirahat sama pengacaranya.
- Pukul 10.00 WIB
Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka.
- Pukul 16.00 WIB
Pemeriksaan selesai dan penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani.
Sumber: detik.com
0 komentar:
Post a Comment